Ada ironi yang menyakitkan dalam sejarah: sebuah bangsa yang pernah menderita di bawah sepatu lars aparat kekuasaan, kini lebih dari seperempat abad setelah ia berhasil melepaskan diri tampak bersedia mengenakan kembali belenggunya sendiri. Pada 9 Juni 2026, tepat di hari yang sama dengan lahirnya tulisan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Polri 2026. Dan pertanyaan yang paling mendasar pun mengapung di udara: apakah ini sungguh-sungguh sebuah reformasi, ataukah sekadar wajah baru dari watak lama? Untuk menjawab pertanyaan itu, kita tidak bisa menghindar dari pelajaran sejarah yang paling pahit.
Luka yang Belum Kering

Sejarah kepolisian Indonesia di era Orde Baru bukanlah sejarah yang nyaman untuk dibaca. Selama lebih dari tiga dekade di bawah kekuasaan Presiden Soeharto, Polri bukan berdiri sebagai pelindung warga ia berdiri sebagai instrumen ketakutan. Ia adalah salah satu tangan terpanjang dari sebuah rezim yang memandang setiap warga kritis sebagai ancaman yang harus dipadamkan.

Fakta-fakta ini bukan sekadar klaim aktivis atau ingatan kolektifyang mungkin terdistorsi oleh waktu. Ia adalah fakta yang telah dikonfirmasi oleh negara sendiri. Pada 11 Januari 2023, Presiden Joko Widodo secara resmi mengakui dua belas kasus pelanggaran hak asasi manusia berat yang melibatkan aparat keamanan negarasebuah pengakuan bersejarah yang sekaligus menjadi cermin betapa dalam luka yang pernah ditimbulkan.

Operasi Penembakan Misterius antara 1982 hingga 1985 yang dikenal sebagai Petrus atau Operasi Clurit adalah salah satu episode paling telanjang dari kekerasan negara yang dilembagakan. Para korban, umumnya individu bertato yang dicap sebagai "residivis berbahaya," ditemukan tewas di pinggir jalan dengan luka tembak, tanpa satu pun proses peradilan. Komnas HAM secara resmi menetapkan Operasi Petrus sebagai pelanggaran HAM berat yang memenuhi unsur pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan,dan penghilangan orang secara paksa dengan pelaku yang diduga berasal dari jajaran TNI, Polri, dan pejabat sipil yang bertindak atas perintah dari atas.

Tragedi Tanjung Priok pada 12 September 1984 meninggalkan setidaknya 79 orang tewas, sementara korban penyiksaan dan penghilangan paksa dari peristiwa tersebut masih belum sepenuhnya diketahui nasibnya hingga hari ini. Lebih dari empat dekade berlalu, dan keadilan belum juga tuntas. Dan kemudian ada 12 Mei 1998—hari ketika anggota Brimob menembaki mahasiswa Universitas Trisakti yang berdemonstrasi, merenggut nyawa Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Empat nama yang menjadi simbol dari generasi yang membayar dengan darah agar Indonesia bisa memulai lembaran baru.   Lembaran baru itulah yang disebut Reformasi 1998.
Reformasi sebagai Janji yang Belum Selesai

Reformasi 1998 bukan sekadar pergantian rezim. Ia adalah rekontrak sosial antara negara dan warganya. Salah satu capaian terpentingnya adalah pemisahan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia melalui Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 sebuah langkah yang secara simbolis dan struktural memutus mata rantai antara militer-kepolisian yang selama Orde Baru menjadi mesin represifnegara. Polri, untuk pertama kalinya dalam sejarahnya, diminta untuk menjadi institusi pelayanan sipil, bukan instrumen kekuasaan.

Namun reformasi kelembagaan adalah proses yang tidak pernah benar-benar selesai. Ia selalu rentan terhadap pembalikan, terhadap erosi yang terjadi perlahan, sedikit demi sedikit, hingga suatu hari orang terbangun dan bertanya-tanya kapan semuanya berubah. UU Polri 2026 menghadirkan pertanyaan itu dengan sangat mendesak.
Ketika Kewenangan Bertumpuk Tanpa Penyeimbang

Montesquieu, filsuf Prancis abad ke-18 yang pemikirannya menjadi fondasi negara demokratis modern, pernah memperingatkan bahwa kebebasan tidak akan ada jika kekuasaan yudikatif tidak dipisahkan dari kekuasaan legislatifdan eksekutif. Peringatan itu lahir bukan dari abstraksi teoritis, melainkan dari observasi terhadap betapa mudahnya kekuasaan yang terpusat disalahgunakan ketika tidak ada yang mengawasinya.

UU Polri 2026 tampak mengabaikan peringatan itu.Dalam undang-undang ini, Polri diberikan kewenangan penyadapan tanpa mensyaratkan mekanisme otorisasi independen yang setara dengan lembaga lain. Bandingkan dengan KPK yang harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas sebelum dapat melakukan penyadapan. Disparitas ini bukan sekadar soal keadilan antarlembaga ia adalah celah struktural yang potensial untuk disalahgunakan. Penyadapan tanpa pengawasan adalah alat yang terlalu sempurna untuk mengintimidasi, memeras, atau menyingkirkan siapapun yang dianggap mengancam kepentingan tertentu.

Bersamaan dengan itu, UU ini juga memberikan Polri kewenangan untuk menghentikan sendiri suatu penyelidikan atau penyidikan. Dalam negara hukum yang sehat, tindakan semacam ini harus tunduk pada pengujian yudisial yang ketat. Ketika sebuah lembaga penegak hukum dapat menutup prosesnya sendiri tanpa mekanisme kontrol eksternal yang kuat, maka terbuka lebar jalan bagi impunitas yang terlembagakan. Siapakah yang akan mengawasi pengawas, jika pengawas bisa menghentikan pengawasannya sendiri.

Dan kemudian ada kewenangan di ruang siber. Pasal yang memberikan Polri kewenangan untuk melakukan pengamanan, pembinaan, pengawasan, penindakan, pemblokiran, hingga perlambatan akses internet "untuk tujuan keamanan dalam negeri" adalah pasal yang berbahaya bukan karena tujuannya, melainkan karena elastisitas frasenya. "Keamanan dalam negeri" adalah konsep yang sepanjang sejarah Indonesia sudah terlalu sering direntangkan untuk mencakup hampir segala sesuatu yang tidak disukai penguasa.

Buktinya sudah ada dan telah dikonfirmasi oleh pengadilan: pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada 2019 sudah dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pemblokiran itu dilakukan untuk meredam protes warga. Kini, tindakan yang telah dinyatakan melawan hukum tersebut hendak diberikan selimut legalitas melalui UU Polri 2026. Ini bukan reformasi ini adalah kodifikasi dari penyalahgunaan kekuasaan.

Hantu Dwifungsi yang Bangkit Kembali

Salah satu dimensi paling mengkhawatirkan dari UU Polri 2026 adalah Pasal 28A yang memperbolehkan anggota Polri aktifmenduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara. Bagi siapapun yang memahami sejarah Indonesia, ketentuan ini berbunyi seperti deja vu yang menyeramkan.

Dwifungsi ABRI doktrin yang memungkinkan militer dan polisi menduduki jabatan-jabatan sipil di seluruh strata pemerintahan adalah salah satu instrumen utama yang membuat Orde Baru dapat melanggengkan kontrolnya atas setiap sudut kehidupan bernegara. Penghapusan dwifungsi adalah salah satu tuntutan paling fundamental dari gerakan Reformasi 1998, dan Ketetapan MPR Tahun 2000 menegaskannya secara eksplisit.

Yang lebih menggelisahkan adalah fakta bahwa Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, sebelumnya telah menegaskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun jika menjabat di luar organisasi kepolisian yang tidak ada kaitannya dengan fungsi kepolisian. Namun alih-alih menghormati putusan lembaga konstitusi tertinggi itu, Panja RUU Polri bersama pemerintah justru merumuskan ketentuan yang memperlemah putusan tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian melihat ini dengan sangat tepat: ketentuan ini berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi aparat dalam pemerintahan. Polri yang memiliki kewenangan penegakan hukum yang luas, namun anggotanya menyebar ke dalam lembaga-lembaga sipil, adalah Polri yang batas-batasnya dengan kekuasaan eksekutifmenjadi semakin kabur. Dan ketika batas-batas itu kabur, netralitas yang seharusnya menjadi syarat minimum sebuah institusi penegak hukum menjadi sesuatu yang hampir mustahil dijamin.

Kontrak yang Terancam Dikhianati

Jean-Jacques Rousseau, dalam Du Contrat Social yang ditulisnya pada 1762, mengajukan sebuah premis yang sangat sederhana namun memiliki implikasi yang sangat luas: kekuasaan negara adalah derivasi dari kehendak rakyat, dan negara hanya sah selama ia melayani kepentingan umum bukan kepentingan penguasa. Ketika negara menggunakan kekuasaannya untuk mengawasi, membatasi, dan mengendalikan warganya sendiri, maka ia telah membalikkan relasi fundamental yang menjadi sumber legitimasinya.

Dari sudut pandang ini, UU Polri 2026 menghadirkan risiko pengkhianatan terhadap kontrak sosial tersebut. Negara yang seharusnya menjamin kebebasan berekspresi dan akses informasi kini diberikan kewenangan untuk memblokir akses tersebut kapan pun ia menilai ada ancaman terhadap keamanan. Negara yang seharusnya melindungi privasi warganya kini dapat menyadap tanpa pengawasan independen yang memadai. Negara yang seharusnya transparan dan akuntabel kini dapat menghentikan penyidikannya sendiri. Dan dampaknya tidak berhenti pada tataran teoritis. Ia hadir dalam keseharian setiap warga negara.

Ketika seorang warganet menulis kritik terhadap kebijakan pemerintah di media sosial, ia kini harus memperhitungkan apakah tulisannya bisa ditafsirkan sebagai ancaman keamanan dalam negeri. Ketika seorang jurnalis meliput sebuah kasus yang melibatkan aparat, ia harus berhadapan dengan kemungkinan bahwa aksesnya ke dunia digital bisa diperlambat atau diputus. Ketika seorang aktivis mengorganisir demonstrasi, ia harus bersiap menghadapi institusi yang kini memiliki lebih banyak kewenangan untuk mengawasi, memantau, dan mencatatnya.

Inilah yang oleh para ahli hukum disebut sebagai chillingeffectefek jera yang bahkan tidak memerlukan tindakan nyata untuk bekerja. Cukup dengan mengetahui bahwa kewenangan itu ada, sudah cukup untuk membuat orang menyensor dirinya sendiri. Dan ketika rakyat menyensor dirinya sendiri, demokrasi tidak lagi hidup ia hanya memiliki kulit prosedural yang kosong dari isinya.

Klaim Reformasi yang Perlu Dipertanyakan

Ketua Panja RUU Polri Habiburokhman, dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 9 Juni 2026, mengakui secara eksplisit bahwa undang-undang Polri sebelumnya merupakan produk reformasi yang mengoreksi praktik-praktik di masa lalu ketika Polri diposisikan sebagai aparatus represifkekuasaan. Pengakuan ini sejatinya adalah pengakuan bahwa watak represif Polri di era Orde Baru adalah fakta historis yang tidak terbantahkan.

Namun pengakuan tanpa konsekuensi adalah pengakuan yang kosong. Jika DPR mengakui bahwa Polri pernah menjadi alat represif, maka pertanyaan yang paling logis adalah: apakah UU Polri 2026 ini semakin jauh dari atau semakin dekat dengan kondisi yang diakui sebagai masalah itu?

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian yang terdiri dari YLBHI, PSHK, ELSAM, LBH Masyarakat, KontraS, dan sejumlah organisasi lainnya—menjawab pertanyaan itu dengan tegas: undang-undang ini disusun secara ugal-ugalan, bukan merupakan agenda reformasi kepolisian yang sejati, dan sarat kepentingan kekuasaan.

Negara-negara demokrasi yang stabil menerapkan prinsip yang konsisten: kewenangan yang kuat harus diimbangi dengan pengawasan yang sama kuatnya. Di Jerman, penyadapan oleh polisi memerlukan perintah pengadilan. Di Inggris, terdapat lembaga pengawas eksternal independen yang memiliki kewenangan investigasi kuat. Di Kanada, pengawasan layanan intelijen keamanan dijalankan oleh lembaga yang independen dari eksekutif. Indonesia dengan UU Polri 2026 bergerak dalam arah yang berlawanan: memperluas kewenangan Polri tanpa memperkuat pengawasan secara proporsional. Bahkan Kompolnas—satu-satunya lembaga pengawas eksternal Polri yang tersedia tidak mendapatkan penguatan yang berarti dalam undang-undang ini.

Jalan yang Seharusnya Ditempuh

Reformasi kepolisian yang sejati tidak berarti kepolisian yang lemah. Sebuah institusi kepolisian yang profesional, efektif, dan dipercaya oleh warganya justru membutuhkan pengawasan yang kuat karena kepercayaan publik hanya tumbuh di atas akuntabilitas. Tidak ada institusi yang lebih kuat dari institusi yang bersedia diawasi.

Yang dibutuhkan Indonesia bukan undang-undang yang memperluas kewenangan Polri tanpa memperkuat pengawasannya. Yang dibutuhkan adalah undang-undang yang memastikan setiap kewenangan yang diberikan kepada Polri diimbangi dengan mekanisme kontrol yang proporsional dan independen. Kewenangan penyadapan harus memerlukan otorisasi pengadilan atau lembaga independen. Kewenangan menghentikan penyidikan harus tunduk pada pengujian yudisial yang efektif. Penempatan polisi aktifdi jabatan sipil harus ditolak.

Kompolnas harus diperkuat secara substantif bukan sekadar kosmetik.

Dan yang paling mendasar dari semuanya: memori sejarah kekerasan Polri di era Orde Baru harus menjadi kompas moral yang hidup, bukan sekadar retorika seremonial yang dibacakan di sidang-sidang paripurna lalu dilupakan begitu palu sidang diketukkan.

 Penutup: Warisan yang Tidak Boleh Terulang

Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie gugur pada 12 Mei 1998 dengan keyakinan bahwa pengorbanan mereka akan membuka jalan bagi Indonesia yang berbeda Indonesia di mana aparat melindungi, bukan mengancam; di mana hukum melayani keadilan, bukan kekuasaan; di mana warga negara bebas berbicara, berorganisir, dan mengkritik tanpa rasa takut.

Lebih dari dua puluh enam tahun telah berlalu. Dan kini, di hari yang sama dengan lahirnya tulisan ini, bangsa ini berdiri di persimpangan. Satu jalan mengarah pada pendalaman reformasi dengan segala ketidaknyamanan dan perjuangan yang menyertainya. Jalan yang lain mengarah pada pengulangan sejarah, dengan wajah yang berbeda namun watak yang sama.

Daftar Pustaka

Prasetyo, S. A., & Muhibbuddin, M. (2020). Dilema Penempatan Anggota TNI/Polri Aktif dalam Jabatan Sipil pada Era Reformasi. Jurnal Polgov (Journal of Government and Politics). https://journal.ubb.ac.id/index.php/progresif/article/view/6838

Purwanto, P. (2024). Problematika Rangkap Jabatan Anggota TNI Aktif Dalam Menduduki Jabatan Sipil. Jurnal Magister Hukum Law and Humanity. https://jurnal.uwp.ac.id/pps/index.php/mih/article/view/759

Heribertus, S. (2025). Etika Moral Jean-Jacques Rousseau dalam Ruang Perpolitikan di Indonesia. https://journal.iftkledalero.ac.id/index.php/JLOG/article/view/254

Priastika, A. R., & Agussalim, D. (2025). Pengaruh Otoritarianisme Digital Terhadap Penghormatan Hak Asasi Manusia di Indonesia. ETD Universitas Gadjah Mada.

ingrat, S. R. C. (2025). Praktik State Censorship Terhadap Demokrasi Indonesia. https://hk-publishing.id/ijd-demos/article/view/477 IJD-Demos (Journal of Indonesian Democratization and Society).

Amelia, A. P., dkk. (2026). Sinkronisasi Kode Etik Profesi Polri dengan Prinsip Tata Kelola Pemerintah yang Baik (Good Governance). Jurnal Ilmiah Nusantara. https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jinu/article/view/10332

Sesunan, Y. S. P. (2025). Integritas dan Profesionalisme Polisi dalam Proses Penegakan Hukum. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/1136

Pernyataan Bersama Koalisi Masyarakat Sipil (Juni 2026): Disusun secara Ugal-Ugalan, Bukan Agenda Reformasi Kepolisian dan Syarat Kepentingan Kekuasaan, Koalisi Tolak Keras Pengesahan RUU Kepolisian! - YLBHI

Pernyataan Sikap Bersama Terkait Dampak Hukum RUU: Tolak RUU POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia) yang Menjadikan POLRI Lembaga “Superbody”, dan Gagal Mendesain Perbaikan Fundamental - YLBHI atau melalui Kumpulan Catatan Reformasi Kepolisian di ELSAM

Laporan Investigasi Kekerasan Aparat: Usut Bukti-bukti Kekerasan Polisi Sepanjang Demo Tolak Omnibus Law - Amnesty International Indonesia

Berpotensi Jadi Lembaga 'Superbody', Alasan Koalisi Tolak RUU Polri https://www.hukumonline.com/berita/a/berpotensi-jadi-lembaga-superbody--alasan-koalisi-tolak-ruu-polri-lt665d9a25938d4/

Menilik Pembentukan Petrus, Penembakan Misterius pada Era Orde Baru https://www.tempo.co/hukum/menilik-pembentukan-petrus-penembakan-misterius-pada-era-orde-baru-449609

Pemerintah-Panja RUU Polri DPR Longgarkan Aturan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil https://www.kompas.id/artikel/pemerintah-panja-ruu-polri-dpr-longgarkan-aturan-polisi-bertugas-di-jabatan-sipil

Koalisi Sipil Tolak Pengesahan RUU Polri: Kembalikan Praktik Dwifungsi Aparat https://nomorsatukaltim.disway.id/politik/read/75413/koalisi-sipil-tolak-pengesahan-ruu-polri-kembalikan-praktik-dwifungsi-aparat



Penulis
M. Arief Baiquni 

Mahasiswa Tadris IPS 
UIN SIber Syekh Nurjati Cirebon