Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Eksternal KontraS, menyingkap kembali persoalan lama dalam sistem hukum Indonesia: bagaimana anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil diadili melalui peradilan militer yang tertutup dan berbeda logika dengan peradilan umum. Andrie diserang pada malam 12 Maret 2026, tak lama setelah mengisi siniar bertajuk “Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI” di kantor YLBHI. Serangan itu mengakibatkan luka bakar kimiawi pada wajah, dada, kedua tangan, dan area mata korban, dengan luas luka bakar sekitar 24 persen dari permukaan tubuh.

Empat pelaku, anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Namun pada tingkat banding, dua dari empat terdakwa yang semula dijatuhi pidana tambahan pemecatan dari dinas militer justru dibebaskan dari sanksi tersebut, sementara hukuman badan mereka juga dipangkas.

 Kekosongan Sanksi Administratif

Persoalan paling mendasar dari putusan banding ini terletak pada dihapuskannya pidana tambahan pemecatan terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto, sementara pidana pokok penjara tetap dijatuhkan meski durasinya dikurangi. Dalam konstruksi hukum pidana militer, pemecatan berkedudukan sebagai pidana tambahan, bukan semata sanksi administratif internal, sehingga pembatalannya oleh pengadilan banding secara otomatis mengembalikan status keprajuritan kedua terdakwa tanpa memerlukan proses administratif tersendiri.

Di sinilah lahir apa yang disebut “kekosongan sanksi administratif”: ketika pidana tambahan pemecatan dianulir, tidak ada mekanisme substitusi otomatis di ranah hukum disiplin militer (UU No. 25/2014) yang menilai kepatutan kedua prajurit untuk tetap aktif berdinas, padahal keduanya telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan berencana terhadap warga sipil. Akibatnya, prajurit yang secara pidana telah dihukum atas kejahatan serius dapat kembali mengenakan seragam dan bertugas, sesuatu yang sulit dibayangkan terjadi pada aparatur sipil biasa yang dihukum atas delik serupa. Persoalan ini diperparah oleh karakter tertutup peradilan militer, sebagaimana dikeluhkan TAUD (Tim Advokasi Untuk Demokrasi). Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai putusan banding tersebut menimbulkan sejumlah persoalan serius. Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim, mempertanyakan kejelasan amar putusan terkait status pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Edi dan Budhi.

Menurut Afif, amar putusan yang hanya menyebutkan perubahan pidana pokok tanpa menjelaskan secara tegas status pidana tambahan menimbulkan kesan bahwa pemecatan kedua terdakwa telah dianulir. TAUD menilai kondisi tersebut berpotensi memperkuat anggapan publik bahwa peradilan militer dapat menjadi ruang impunitas bagi anggota TNI.

 yang menilai amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan status pidana tambahan tersebut, sehingga menyulitkan pengawasan publik atas konsistensi penalaran hakim.

 Wajah Impunitas di Balik Seragam

Putusan banding ini patut dibaca sebagai gejala persoalan yang lebih struktural, yaitu yurisdiksi peradilan militer atas tindak pidana umum yang pelakunya prajurit TNI dan korbannya warga sipil. Prinsip persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) semestinya tidak mengenal forum peradilan yang berbeda logika hukuman semata karena status kedinasan pelaku. Ketika sanksi pemecatan, yang semestinya menjadi bentuk akuntabilitas kelembagaan TNI kepada publik, dapat dianulir pada tingkat banding tanpa penjelasan memadai, kepercayaan publik terhadap independensi peradilan militer menjadi taruhannya.

Di sisi lain, pandangan yang menghormati putusan sebagai produk independensi peradilan juga memiliki dasar yang wajar: pertimbangan proporsionalitas hukuman dan perbedaan peran masing-masing terdakwa adalah bagian lazim dari proses peradilan pidana. Namun argumen ini belum menjawab kekhawatiran yang lebih mendasar. Korban adalah pembela HAM yang aktif mengkritisi kebijakan pertahanan dan wacana remiliterisasi, sementara pelakunya adalah aparat dari badan intelijen strategis, sehingga yang dipertaruhkan bukan sekadar proporsionalitas pidana perorangan, melainkan juga ruang kebebasan sipil bagi pembela HAM. Temuan Komnas HAM yang mengindikasikan keterlibatan belasan orang yang saling terhubung semakin menegaskan bahwa proses hukum yang tuntas dan transparan jauh lebih dibutuhkan ketimbang keringanan hukuman tanpa argumentasi yang dapat diuji publik.

Selama peradilan militer masih memiliki yurisdiksi mengadili tindak pidana umum yang korbannya warga sipil, potensi konflik kepentingan struktural, antara menjaga soliditas institusi dan menegakkan keadilan bagi korban di luar institusi, akan terus berulang. Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi menjadi momentum relevan untuk menata ulang batas yurisdiksi tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan bagi korban kekerasan yang dilakukan aparat negara tidak boleh berhenti pada vonis pidana semata, tetapi juga harus tecermin dalam konsistensi sanksi administratif dan kelembagaan. Ketika seragam yang semestinya tanggal sebagai konsekuensi dari perbuatan pidana serius justru tetap melekat di pundak pelakunya, publik berhak mempertanyakan ke mana sesungguhnya keberpihakan sistem hukum diarahkan. Sebagaimana disuarakan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil dalam kasus ini, hukum semestinya tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas, termasuk ketika yang berhadapan dengan hukum adalah mereka yang mengenakan seragam negara.

 

Daftar Pustaka

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Pemberitaan Media

Kompas.com, “Ujung Nasib 4 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Divonis 1,5-3 Tahun Penjara,2Dipecat”,11Juni2026. https://megapolitan.kompas.com/read/2026/06/11/07041201/ujung-nasib-4-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-divonis-15-3-tahun

Kompas.com, “Banding Diterima, 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Tak Jadi Dipecat”, 4 September 2026. https://megapolitan.kompas.com/read/2026/09/04/17281701/banding-diterima-2-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-tak-jadi-dipecat

Kompas.com, “2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Dikurangi6Bulan”,4September2026. https://megapolitan.kompas.com/read/2026/09/04/18402781/2-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-batal-dipecat-hukuman-penjara

Kompas.id, “Vonis Banding Kasus Andrie Yunus Tuai Kritik, Peradilan Militer Dinilai Bukan Tempat Cari Keadilan”, 5 September 2026. https://www.kompas.id/artikel/vonis-banding-kasus-andrie-yunus-tuai-kritik-peradilan-militer-dinilai-bukan-tempat-cari-keadilan

CNN Indonesia, “Prajurit BAIS Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan”, 4 September 2026. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260904185533-12-1400208/prajurit-bais-penyiram-air-keras-ke-andrie-yunus-lolos-dari-pemecatan

CNN Indonesia, “TAUD Kritik Putusan Banding Prajurit Penyiram Keras ke Andrie Yunus”, 4 September 2026. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260904190415-12-1400212/taud-kritik-putusan-banding-prajurit-penyiram-keras-ke-andrie-yunus

CNN Indonesia, “Kronologi BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Lolos Sanksi Pemecatan”, 5 September 2026. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260905094713-12-1400307/kronologi-bais-penyiram-air-keras-andrie-yunus-lolos-sanksi-pemecatan

Tempo.co, “2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat”, 5 September 2026. https://www.tempo.co/hukum/tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-batal-dipecat-2285596

Okezone.com, “Hakim Banding Ringankan Vonis, 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat”, 4 September 2026. https://news.okezone.com/read/2026/09/04/337/3240204/hakim-banding-ringankan-vonis-2-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-batal-dipecat

KontraS, “Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Peradilan Sesat dan Penguatan Impunitas Melalui Peradilan Militer”, September 2026. https://kontras.org/putusan-banding-kasus-andrie-yunus-peradilan-sesat-dan-penguatan-impunitas-melalui-peradilan-militer/

Beritajateng.id, “Putusan Banding Kasus Andrie Yunus dan Pertanyaan Atas Keadilan Bagi Korban”, September 2026. https://beritajateng.id/artikel/putusan-banding-kasus-andrie-yunus-dan-pertanyaan-atas-keadilan-bagi-korban/

Medan Cyber, “LBH Medan Kecam Putusan 2 Oknum Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus”, 8 September 2026. https://medancyber.com/2026/09/08/lbh-medan-kecam-putusan-2-oknum-anggota-tni-penyiram-air-keras-ke-wakil-koordinator-kontras-andrie-yunus/

Tagar.co, “Kasus Andrie Yunus Buka Lagi Kritik terhadap Peradilan Militer”, September 2026. https://tagar.co/kasus-andrie-yunus-buka-lagi-kritik-terhadap-peradilan-militer/

Kompas (via Head Topics), “Hukuman Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diperingan, Oditur Didesak Ajukan Kasasi”, September 2026. https://id.headtopics.com/news/hukuman-pelaku-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-87456076

https://www.hukumonline.com/berita/a/prajurit-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-batal-dipecat--menteri-ham-dorong-pengacara-kasasi-lt6a9e30fc93229/?page=2

 Penulis

Kementerian Kajian Isu dan Strategis
DEMA UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Kabinet Emansipatoris