"Sudah empat bulanan. Nggak ada air bersih, kuning semua di sini airnya." Kalimat sederhana milik Sunari, warga Desa Sibubut, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, sesungguhnya menyimpan sebuah dakwaan yang jauh lebih besar daripada sekadar keluhan musim kemarau. Ia menandai titik di mana infrastruktur dasar sebuah negara berhenti bekerja, dan warga dipaksa kembali pada cara bertahan hidup paling purba: memasak dengan air isi ulang, mandi dan mencuci di sungai yang keruh, sambil menunggu truk tangki datang.
Sepanjang 2026, kalimat semacam itu terdengar berulang dari banyak penjuru Cirebon. Di Kelurahan Argasunya, Kota Cirebon, lebih dari seribu kepala keluarga sekitar 3.271 jiwa kesulitan mendapat air bersih pada puncak kemarau Agustus. Di Kabupaten Cirebon, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memetakan sembilan desa di lima kecamatan sebagai zona rawan, sebagian bertambah dari tujuh desa yang sebelumnya diperkirakan, hingga akhirnya meluas menjadi 31 desa berstatus zona merah kekeringan. Warga Desa Slangit terpaksa memakai air sungai yang keruh karena sumur mengering selama tiga bulan. Debit Situ Patok menyusut dan diperkirakan hanya bertahan dua bulan jika hujan tak kunjung turun. Pemerintah Kabupaten Cirebon pun menetapkan status Siaga Darurat Kekeringan yang berlaku 1 Juli hingga 30 September 2026, mengacu pada instruksi Gubernur Jawa Barat terkait ancaman El Nino.
Yang menarik untuk dibaca secara kritis bukan hanya
skala krisis ini, melainkan pola berulangnya. BPBD Kabupaten Cirebon sendiri
mencatat bahwa tujuh desa di sana hampir selalu kekeringan setiap musim kemarau
sejak 2023. Bahkan sebelum kemarau ini, pada Februari 2026, Kota Cirebon sempat
berstatus darurat air empat hari lantaran pipa transmisi utama PDAM bocor
persis sebelum masuk Reservoir Plangon persoalan pipa yang, secara mengejutkan,
bukan hal baru. Kejadian serupa pernah menimpa jalur pipa PDAM di kawasan yang
sama lebih dari satu dekade sebelumnya. Ketika sebuah kerusakan infrastruktur
berulang di lokasi dan pola yang nyaris identik selama bertahun-tahun, kita
tidak lagi bicara tentang kecelakaan teknis, melainkan tentang kegagalan
struktural yang dibiarkan mengendap.
Bencana
yang Diproduksi, Bukan Sekadar Diterima
Wacana resmi pemerintah daerah cenderung membingkai krisis ini sebagai produk El Nino: fenomena alam, di luar kendali manusia, yang menuntut kesiapsiagaan darurat. Bingkai ini tidak sepenuhnya keliru, tetapi ia menyembunyikan lebih banyak daripada yang diungkapkannya. Geograf Neil Smith pernah menulis argumen yang kini menjadi rujukan penting dalam kajian bencana: there's no such thing as a natural disaster tidak ada bencana yang benar-benar alami. Curah hujan yang rendah adalah gejala alam, tetapi siapa yang kehilangan akses air, seberapa parah dampaknya, dan seberapa cepat pemulihannya, semua itu ditentukan oleh keputusan sosial, politik, dan anggaran yang diambil jauh sebelum musim kemarau tiba.
Dalam
kerangka itu, El Nino hanyalah pemicu yang menyingkap kerapuhan yang sudah lama
ada: jaringan pipa yang menua dan tidak pernah diremajakan tuntas, tingkat
kebocoran distribusi yang dibiarkan tinggi, serta cakupan layanan PDAM yang
jauh dari memadai di satu titik penanganan Argasunya, misalnya, jaringan perpipaan
yang tersedia baru mampu melayani sekitar 90 kepala keluarga, sementara ribuan
lainnya bergantung pada distribusi tangki yang sifatnya darurat dan sementara.
Air, dalam pengertian geograf Erik Swyngedouw yang mengembangkan konsep
hydrosocial cycle, tidak pernah semata-mata mengalir menurut hukum alam. Ia
mengalir menurut jaringan kekuasaan: siapa yang lebih dulu mendapat prioritas
pipa baru, wilayah mana yang dianggap layak investasi infrastruktur permanen,
dan wilayah mana yang cukup diberi jatah tangki ketika krisis sudah telanjur
terjadi.
Siaga
yang Datang Terlambat
Pola penanganan yang muncul dari pemberitaan sepanjang 2026 memperlihatkan watak yang problematik: negara hadir secara reaktif, bukan preventif. Status siaga darurat baru ditetapkan pada awal Juli, ketika BPBD sendiri mengakui bahwa hingga awal bulan itu belum ada laporan warga kesulitan air artinya kebijakan mitigasi dirancang sebagai respons terhadap ancaman yang sudah diprediksi jauh hari lewat data historis tiga tahun terakhir, namun langkah konkretnya baru bergerak setelah payung hukum darurat diterbitkan. Sosiolog Ulrich Beck menyebut watak semacam ini sebagai ciri khas risk society: institusi modern lebih terampil memproduksi dan mengelola status kedaruratan ketimbang mencegah risiko itu muncul sejak awal. Pembentukan Posko Siaga Bencana Kekeringan, pengiriman puluhan ribu liter air oleh BPBD, PDAM, dan PMI, adalah respons yang penting dan harus diapresiasi sebagai kerja kemanusiaan darurat. Tetapi ia juga adalah bukti bahwa pemerintah daerah lebih siap menjadi pemadam kebakaran ketimbang arsitek pencegahan.
Padahal
ongkos sosial dari pendekatan reaktif ini tidak murah. Warga yang terpaksa
mengonsumsi air sungai yang keruh menanggung risiko kesehatan jangka panjang
yang jarang masuk hitungan anggaran darurat: penyakit kulit, diare, hingga
potensi pencemaran biologis yang efeknya baru terasa berbulan-bulan kemudian.
Anak-anak dan perempuan, yang secara sosial paling sering menanggung beban
mencari dan mengangkut air, menanggung ongkos waktu dan tenaga yang tidak
pernah dihitung sebagai kerugian ekonomi resmi. Krisis air bersih, dengan kata
lain, bukan sekadar krisis infrastruktur ia adalah krisis keadilan yang
bebannya didistribusikan secara tidak merata.
Air
sebagai Komoditas Semu
Ekonom Karl Polanyi, dalam kritiknya terhadap masyarakat pasar, memperkenalkan istilah fictitious commodity untuk hal-hal yang oleh sistem ekonomi diperlakukan seolah barang dagangan biasa, padahal secara hakiki ia bukan hasil produksi yang bisa diperjualbelikan bebas tanah, tenaga kerja, dan uang adalah tiga contoh klasiknya. Air pantas ditambahkan dalam daftar itu. Ketika keandalan pasokan air warga bergantung pada kapasitas keuangan PDAM yang menurut laporan di berbagai daerah kerap merugi karena tingkat kehilangan air atau
non-revenue water yang tinggi, sementara perbaikan pipa dan perluasan jaringan terkendala keterbatasan anggaran, di situlah air berhenti menjadi hak dasar dan mulai diperlakukan sebagai persoalan pembiayaan korporasi daerah. Konstitusi memang menegaskan bahwa air dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tetapi penguasaan itu menjadi kosong maknanya jika badan usaha yang menjalankannya tak kunjung diberi modal, tata kelola, dan pengawasan yang memadai untuk benar-benar menjamin distribusi merata.
Di
sinilah letak ironi terbesarnya. Cirebon bukan wilayah tandus tanpa sumber air
sama sekali; ia memiliki situ, sungai, dan cadangan air tanah. Krisisnya bukan
krisis ketiadaan sumber daya, melainkan krisis tata kelola atas sumber daya
yang ada kegagalan mendistribusikan apa yang sesungguhnya tersedia. Ini
seharusnya menjadi pembeda penting dalam wacana publik: bila krisis ini
dibingkai semata sebagai bencana alam, maka solusi yang ditawarkan pun berhenti
pada mitigasi darurat musiman. Namun bila ia dibingkai sebagai krisis tata
kelola, maka tuntutannya berubah total reformasi struktural, investasi jangka
panjang, dan akuntabilitas publik atas kinerja PDAM.
Menuntut
Negara yang Hadir Sebelum Kemarau
Krisis air bersih Cirebon 2026 semestinya tidak dibaca sebagai berita musiman yang akan hilang begitu hujan turun kembali di bulan Oktober. Ia adalah gejala dari persoalan yang jauh lebih struktural: infrastruktur air minum yang tidak pernah benar-benar direncanakan untuk mengantisipasi perubahan iklim, tata kelola PDAM yang terjebak dalam siklus kerugian dan kebocoran, serta budaya birokrasi yang baru bergerak cepat ketika status darurat resmi diteken. Rencana pengembangan jaringan pipa di Argasunya adalah langkah yang patut didukung, tetapi ia harus diperlakukan sebagai norma perencanaan, bukan pengecualian yang lahir setelah krisis viral di pemberitaan.
Pertanyaan yang seharusnya diajukan publik Cirebon bukan lagi "kapan bantuan air tangki datang", melainkan "mengapa daftar desa rawan kekeringan ini nyaris tidak pernah berubah dari tahun ke tahun, dan apa yang sesungguhnya dikerjakan pemerintah daerah di sela-sela musim hujan untuk memastikan daftar itu menyusut, bukan sekadar berpindah nama desa". Selama pertanyaan itu tidak dijawab secara struktural, setiap Juli akan selalu punya versinya sendiri dari kisah Sunari: sumur yang mengering, air yang menguning, dan warga yang kembali menunggu di pinggir jalan sambil menenteng jeriken.
Referensi
Beck, U. (1992). Risk Society: Towards a New Modernity. London: Sage Publications.
Polanyi, K. (1944). The Great Transformation: The Political and Economic Origins of Our Time. Boston: Beacon Press.
Smith, N. (2006). There's No Such Thing as a Natural Disaster. Understanding Katrina: Perspectives from the Social Sciences. Social Science Research Council.
Swyngedouw, E. (2009). The Political Economy and Political Ecology of the Hydro-Social Cycle. Journal of Contemporary Water Research & Education, 142(1), 56-60.
Badan Pusat Statistik & BPBD Kabupaten Cirebon. (2026). Data pemetaan desa rawan kekeringan Kabupaten Cirebon.
Detik Jabar. (2 Juli 2026). "Cirebon Siaga Darurat Kekeringan: 31 Desa Terancam Krisis Air".
Republika Online. (Agustus 2026). "Puncak Musim Kemarau, 1.004 KK atau 3.271 Jiwa di Kota Cirebon Krisis Air Bersih".
Tribunjabar.id. (Agustus 2026). "Kekeringan Makin Meluas di Cirebon, 9 Desa Kini Masuk Zona Rawan"; "Sumur Mengering, Air Menguning, 3.356 Warga Sibubut Cirebon Dilanda Krisis Air Bersih".
Radar Cirebon (disway.id). (2026). "Waspada Krisis Air Bersih! BPBD Kabupaten Cirebon Petakan 7 Desa Rawan Kekeringan"; "Puncak Kemarau Akhir Agustus 2026, Lima Kecamatan di Cirebon Mulai Kekurangan Air Bersih".
RRI.co.id. (5 Agustus 2026). "Pemkot Cirebon Siapkan Pengembangan Jaringan Pipa Perluas Layanan Air Bersih".
Jabar News. (5 Agustus 2026). "Cirebon Prioritaskan Daerah Rawan Kekeringan, Agus Kurniawan Tegaskan Ini".
Penulis
Kementerian Kajian Isu & Strategis
DEMA UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Kabinet Emansipatoris