Indonesia adalah salah satu produsen batu bara terbesar di dunia. Kita punya cadangan gas alam yang melimpah, potensi panas bumi (geothermal) terbesar kedua di dunia, serta sumber daya hidro, surya, dan angin yang luar biasa. Tapi ironisnya, rasio elektrifikasi kita meskipun sudah mencapai 99,6% secara statistik pada 2023 menyembunyikan realitas yang jauh lebih suram.

Menurut Praditya et al. (2022) dalam jurnal Energy Policy, kualitas pasokan listrik di Indonesia terutama di daerah non-Jawa masih sangat tidak merata. Pemadaman bergilir (rolling blackout) bukan fenomena langka; ia adalah rutinitas yang warga anggap normal. Dan normalitas inilah yang paling berbahaya.

Data PLN sendiri menunjukkan bahwa durasi pemadaman rata-rata (SAIDI/SAIFI) di Indonesia masih jauh di atas standar ASEAN. Studi Syahputra & Soesanti (2021) di International Journal of Electrical and Computer Engineering mencatat bahwa keandalan sistem kelistrikan di luar Jawa masih mengalami pemadaman hingga ratusan jam per tahun angka yang absurd untuk negara G20.

 

I.  Pemadaman Listrik Jawa-Bali: Infrastruktur yang Rapuh

Pada awal tahun 2026, jutaan warga Jawa dan Bali mengalami dua tekanan sekaligus yang menghimpit daya hidup mereka: harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang terus merangkak naik hingga menembus angka yang tak terjangkau kelas menengah bawah, dan pemadaman listrik bergilir yang menggerayangi kota-kota besar. Dari Jakarta, Surabaya, hingga Denpasar. Dua fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis yang bisa diatasi dengan tambalan tambal sulam kebijakan. Ia adalah simtom dari sesuatu yang jauh lebih mendasar: krisis kontrak sosial antara negara dan warganya.

Dalam perspektif filsafat politik, kehadiran negara dibenarkan bukan karena ia ada, melainkan karena ia mampu menjalankan fungsi perlindungan dan pelayanan terhadap warganya (Locke, 1689; Rousseau, 1762). Ketika negara gagal menyediakan energi yang


terjangkau dan listrik yang andal dua kebutuhan fundamental di era modern maka pertanyaan tentang legitimasi kekuasaan menjadi tak terelakkan. Apakah negara masih berhak atas kepatuhan warganya jika ia tidak mampu memenuhi janjinya sendiri?

Lebih mengejutkan lagi adalah pemadaman listrik bergilir yang melanda wilayah Jawa dan Bali daerah yang menjadi jantung perekonomian nasional. Jaringan transmisi yang menua, ketergantungan pada pembangkit batu bara yang kapasitasnya tidak bertambah secara signifikan, serta distribusi energi terbarukan yang masih jauh dari optimal, telah menciptakan sistem kelistrikan yang rapuh dan tidak tangguh.

Dampaknya tidak kecil. Pelaku UMKM kehilangan jam produksi dan menanggung kerusakan alat akibat fluktuasi tegangan. Rumah sakit terpaksa mengandalkan genset yang boros bahan bakar. Pelajar tidak bisa mengakses internet di malam hari. Perempuan yang bekerja dari rumah mengalami gangguan produktivitas. Pemadaman listrik bukan sekadar ketidaknyamanan; ia adalah pelanggaran terhadap hak atas standar hidup yang layak (Meilani & Arafah, 2020).

Sementara itu, PLN sebagai monopoli kelistrikan nasional kerap bersembunyi di balik alasan teknis pemeliharaan jaringan, defisit beban puncak, gangguan transmisi. Namun pertanyaan kritis harus diajukan: mengapa pemeliharaan ini tidak terencana dengan baik? Mengapa defisit beban tidak diantisipasi jauh-jauh hari? Kegagalan perencanaan adalah kegagalan tata kelola, bukan sekadar kecelakaan teknis.

Tulisan ini tidak bermaksud sekadar mengeluh. Ia adalah kritik terstruktur yang bertumpu pada tradisi pemikiran politik dan filsafat, yang dipadukan dengan realitas empiris Indonesia masa kini. Setelah memaparkan kritik, tulisan ini mengajukan tuntutan perbaikan yang konkret, terukur, dan berdasarkan pada hak-hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi.

 

II.  KERANGKA TEORITIS: NEGARA DI BAWAH TIMBANGAN FILSAFAT

    1. Kontrak Sosial dan Pengkhianatan Kehendak Umum

Jean-Jacques Rousseau dalam Du Contrat Social (1762) berargumen bahwa legitimasi negara bersumber dari volonté générale kehendak umum yang merupakan ekspresi kepentingan bersama seluruh warga. Negara bukan entitas yang berdiri sendiri; ia adalah mandataris rakyat. Ketika negara membuat keputusan yang secara sistematis merugikan mayoritas warga demi keuntungan segelintir kelompok kepentingan termasuk korporasi energi dan elit ekonomi maka ia telah mengkhianati kehendak umum tersebut.

Dalam konteks BBM non-subsidi, mekanisme penetapan harga yang tidak transparan dan tidak partisipatif adalah pengkhianatan terhadap prinsip Rousseau. Kehendak umum tidak bisa direduksi menjadi keputusan teknokratis yang dibuat di ruang tertutup antara pejabat kementerian dan manajemen BUMN. Kehendak umum memerlukan proses deliberasi publik yang nyata (Purwanto, 2019).

John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) mengajukan eksperimen pemikiran yang revolusioner: jika kita merancang masyarakat dari balik ‘veil of ignorance’ tanpa mengetahui posisi sosial, kekayaan, atau kemampuan kita kelak maka prinsip apa yang akan kita pilih? Rawls berargumen bahwa kita akan memilih dua prinsip: pertama, kebebasan dasar yang setara bagi semua; dan kedua, perbedaan hanya dibenarkan jika menguntungkan kelompok yang paling lemah (difference principle).

Diuji dengan kerangka ini, kebijakan BBM non-subsidi Indonesia jelas-jelas gagal lulus. Kenaikan harga BBM non-subsidi berdampak paling besar pada kelas menengah bawah yang tidak memiliki akses terhadap kendaraan listrik, tidak mampu pindah ke angkutan umum yang kerap tidak memadai, dan tidak cukup kaya untuk menyerap biaya tambahan tanpa mengorbankan kebutuhan lain. Sistem yang ada sama sekali tidak dirancang untuk menguntungkan yang paling lemah (Setiawan, 2022).

Demikian pula pemadaman listrik. Jika kita tidak tahu apakah kita akan lahir sebagai pemilik genset pribadi atau sebagai buruh pabrik yang bergaji harian, niscaya kita tidak akan


pernah merancang sistem kelistrikan yang bisa padam sewaktu-waktu tanpa kompensasi yang adil. Principle of fairness Rawls menuntut jaminan keandalan layanan publik yang tidak tergantung pada kemampuan individu membeli alternatif.

 

    1. Pengabaian Fungsi Redistribusi

Teori negara kesejahteraan (welfare state), sebagaimana dikembangkan oleh T.H. Marshall (1950) dan diperbarui oleh Esping-Andersen (1990), berargumen bahwa negara modern memiliki kewajiban positif untuk menjamin akses warganya terhadap kebutuhan dasar termasuk energi. Ini bukan soal belas kasihan, melainkan soal hak kewarganegaraan sosial (social citizenship rights).

Indonesia, sebagai negara yang secara konstitusional menjamin kesejahteraan umum (Pasal 33 UUD 1945), sesungguhnya telah mengadopsi kerangka welfare state ini. Pasal 33 ayat (2) secara eksplisit menyatakan bahwa ‘cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.’ Energi jelas termasuk dalam kategori ini. Namun kenyataan menunjukkan bahwa mekanisme pasar bebas global semakin mendominasi penetapan harga BBM, sementara tanggung jawab negara semakin tergerus (Huda, 2020).

Penundaan investasi infrastruktur kelistrikan oleh PLN, yang kerap dijustifikasi dengan argumen keterbatasan fiskal, juga mencerminkan pengabaian fungsi redistribusi negara. Negara yang sesungguhnya berkomitmen pada welfare state tidak akan membiarkan rakyatnya menanggung biaya dari kegagalan perencanaan publik.

 

    1. Analisis Kekuasaan: Biopolitik Energi

Michel Foucault dalam karyanya tentang biopolitik dan governmentality menawarkan lensa analisis yang berbeda namun tajam. Foucault berargumen bahwa kekuasaan modern tidak hanya bekerja melalui hukum dan paksaan, tetapi melalui pengelolaan populasi dan kebutuhan hidupnya. Akses terhadap energi listrik dan bahan bakar adalah salah satu mekanisme kontrol biopolitik paling nyata di era kontemporer.


Ketika negara dan BUMN mengontrol distribusi listrik dan BBM, mereka secara tidak langsung mengontrol ritme kehidupan warganya: kapan bisa bekerja, kapan bisa belajar, kapan bisa beristirahat. Pemadaman listrik yang tidak terencana bukan hanya kegagalan teknis ia adalah disrupsi terhadap tubuh sosial yang diproduksi oleh relasi kekuasaan yang tidak seimbang antara negara-korporasi versus warga (Syafingi, 2018).

Lebih jauh, Foucault akan mencurigai narasi ‘kenaikan harga sesuai mekanisme pasar’ sebagai diskursus yang membenarkan dan menormalisasi ketidakadilan struktural. Diskursus ini membuat rakyat menerima harga mahal sebagai ‘natural’ dan ‘tak terelakkan’, padahal ia adalah hasil dari pilihan kebijakan yang bisa berbeda (Wijaya & Susanti, 2021).


    1. Demokrasi Deliberatif: Defisit Partisipasi Publik

Jürgen Habermas dalam teori tindakan komunikatifnya berargumen bahwa legitimasi kebijakan publik bergantung pada kualitas deliberasi publik yang mendasarinya. Sebuah kebijakan hanya sah secara demokratis jika ia lahir dari proses komunikasi yang bebas dari dominasi, terbuka bagi semua pihak yang terdampak, dan berorientasi pada pencapaian konsensus rasional (Habermas, 1984).

Kebijakan energi Indonesia baik penetapan harga BBM maupun investasi infrastruktur listrik secara konsisten menunjukkan defisit deliberatif yang parah. Keputusan diambil dalam lingkaran sempit birokrasi dan korporasi, dengan konsultasi publik yang kerap bersifat pro-forma dan seremonial. Suara masyarakat sipil, serikat buruh, kelompok tani, dan asosiasi UMKM jarang menemukan ruang yang bermakna dalam proses pembentukan kebijakan energi nasional (Nugroho, 2020).

 

III.  KRITIK: LIMA KEGAGALAN SISTEMI

Berdasarkan analisis di atas, setidaknya terdapat lima kegagalan sistemik yang harus diidentifikasi dan dikritisi secara tegas:

Pertama, kegagalan transparansi. Formula penetapan harga BBM non-subsidi tidak dipublikasikan secara mudah dipahami publik. Data biaya produksi, margin keuntungan Pertamina, dan komponen pajak tidak tersedia dalam format yang aksesibel. Ini bukan hanya soal kerahasiaan teknis; ini adalah penghambatan hak warga untuk menilai apakah harga yang mereka bayar adil atau tidak.

Kedua, kegagalan perencanaan. Pemadaman listrik di Jawa-Bali mencerminkan kegagalan perencanaan kapasitas pembangkit dan transmisi yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN kerap direvisi, namun investasi aktual selalu tertinggal dari proyeksi. Ini bukan nasib buruk; ini adalah buah dari penundaan keputusan dan anggaran yang tidak terserap.

Ketiga, kegagalan regulasi. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan seharusnya menjadi wasit yang berpihak pada konsumen. Namun dalam praktiknya, regulasi lebih sering melindungi kepentingan produsen dan distributor. Mekanisme pengaduan konsumen tidak efektif, dan sanksi atas pemadaman tidak sepadan dengan kerugian yang ditanggung masyarakat (Rahmawati & Kusuma, 2021).

Keempat, kegagalan keadilan spasial. Pemadaman listrik dan mahalnya BBM tidak berdampak merata. Mereka yang tinggal di pusat kota dengan akses terhadap angkutan umum memadai dan mampu memasang panel surya tidak merasakan dampak yang sama dengan mereka yang tinggal di pinggiran kota atau pedesaan, bergantung pada kendaraan bermotor berbahan bakar minyak, dan tidak mampu membeli genset. Ketidakadilan spasial ini adalah dimensi yang terlalu sering diabaikan dalam kebijakan energi nasional (Santoso, 2019).

Kelima, kegagalan akuntabilitas. Tidak ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas ketika PLN melakukan pemadaman yang merugikan publik. Kompensasi yang diberikan kepada pelanggan terdampak tidak proporsional. Direksi PLN dan Pertamina tidak menghadapi konsekuensi yang berarti dari kegagalan kinerja layanan publik. Ketiadaan akuntabilitas adalah undangan bagi kegagalan berulang (Hasanah, 2022).

 

IV.  TUNTUTAN PERBAIKAN: AGENDA MENDESAK

Kritik tanpa agenda perbaikan adalah kemewahan intelektual yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, tulisan ini mengajukan sepuluh tuntutan perbaikan yang konkret dan terukur, berdasarkan pada prinsip-prinsip yang telah diuraikan di atas:

Revisi RUPTL PLN dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna, termasuk masyarakat terdampak, akademisi, LSM lingkungan, dan asosiasi usaha kecil. Dokumen rancangan harus tersedia untuk konsultasi publik minimal 60 hari sebelum disahkan.

Percepatan transisi energi terbarukan melalui insentif fiskal yang nyata bagi pengembang energi surya dan angin skala kecil dan menengah, serta penyederhanaan regulasi interkoneksi energi terbarukan ke jaringan PLN.

Pembentukan Dana Stabilisasi Harga BBM Non-Subsidi yang dikelola secara transparan, berfungsi sebagai buffer ketika harga minyak dunia melonjak tajam, sehingga kenaikan harga tidak langsung ditransfer sepenuhnya kepada konsumen akhir.

Reformasi tata kelola BUMN energi dengan memperkuat dewan pengawas independen, memisahkan fungsi pelayanan publik dan fungsi komersial secara akuntabel, serta menetapkan Key Performance Indicators (KPI) yang berpusat pada kepuasan dan kesejahteraan konsumen.

Konstitusionalisasi hak atas energi yang terjangkau dan andal sebagai hak dasar warga negara yang dapat dituntut di pengadilan, sejalan dengan perkembangan yurisprudensi hak asasi manusia internasional dan komitmen Indonesia terhadap SDGs.

Reformasi paradigma pengelolaan energi nasional dari model state-corporate ke model energy democracy, di mana komunitas lokal, koperasi energi, dan pemerintah daerah memiliki peran yang lebih besar dalam produksi, distribusi, dan pengawasan energi di wilayah masing-masing (Prasetyo, 2020).

 

 

V.  KONSTITUSI SEBAGAI BATU SANDUNGAN BAGI NEGARA

Ironisnya, alat untuk menuntut perbaikan ini sesungguhnya sudah tersedia dalam hukum dasar negara kita sendiri. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Energi yang terjangkau dan listrik yang andal adalah prasyarat dari hak ini, bukan kemewahan sampingan.

Pasal 33 UUD 1945 lebih jauh lagi: ia memerintahkan negara untuk menguasai cabang-cabang produksi penting demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengelolaan BBM dan listrik yang tidak mengutamakan kemakmuran rakyat bukan hanya kegagalan kebijakan ia adalah pelanggaran konstitusional.

Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali mengambil putusan yang relevan dengan pengelolaan sumber daya energi, termasuk putusan yang membatalkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Ketenagalistrikan yang dianggap bertentangan dengan semangat Pasal 33. Namun implementasi putusan-putusan tersebut kerap berjalan lambat, terfragmentasi, dan tanpa pengawasan yang memadai (Kurniawan, 2019).

Di sinilah letak paradoks yang menyakitkan: Indonesia memiliki konstitusi yang progresif dalam soal pengelolaan sumber daya alam, namun memiliki praktik kebijakan yang kerap berjalan berlawanan arah. Jarak antara norma konstitusional dan realitas kebijakan ini adalah medan pertarungan yang harus direbut oleh masyarakat sipil, akademisi, dan warga yang sadar akan haknya.

 

VI.  PENUTUP: SAATNYA RAKYAT BERBICARA

Krisis BBM serta pemadaman listrik Jawa-Bali bukan sekadar masalah teknis yang bisa diselesaikan dengan tambahan anggaran atau pergantian direksi BUMN. Ia adalah manifestasi dari krisis yang lebih dalam: krisis tentang siapa yang sesungguhnya dilayani oleh negara ini. Rousseau mengajarkan bahwa negara yang kehilangan kehendak umum kehilangan legitimasinya. Rawls mengingatkan bahwa keadilan menuntut perhatian khusus pada mereka yang paling rentan. Habermas menegaskan bahwa kebijakan yang tidak lahir dari deliberasi publik yang otentik adalah kebijakan yang cacat secara demokratis. Foucault mengingatkan kita untuk selalu curiga terhadap narasi yang menormalisasi ketidakadilan.

Rakyat Indonesia bukan penonton pasif dari drama kegagalan kebijakan ini. Mereka adalah pemegang kedaulatan tertinggi yang memiliki hak dan kewajiban untuk menuntut akuntabilitas, mendesak transparansi, dan memaksa negara kembali pada fungsinya yang paling mendasar: melayani, bukan mengeksploitasi.

Tulisan ini adalah satu suara dalam paduan suara kritik yang harus terus bergema. Bukan dengan kebencian, tetapi dengan keyakinan bahwa negara yang lebih baik adalah mungkin jika kita tidak berhenti menuntutnya.


REFERENSI

 

Arianto, B. (2020). Tata Kelola BUMN Energi dan Akuntabilitas Publik: Studi Kasus PT PLN Persero. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 46(2), 131–148. https://doi.org/10.33701/jipwp.v46i2.1034

Fauzi, A., & Setiawan, H. (2021). Analisis Kebijakan Harga BBM dan Dampaknya terhadap Inflasi dan Kesejahteraan Rumah Tangga. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 19(1), 45–62. https://doi.org/10.29259/jep.v19i1.12583

 

Haryanto, J. T. (2021). Reformasi Subsidi BBM: Antara Efisiensi Fiskal dan Keadilan Sosial. Kajian Ekonomi dan Keuangan, 5(2), 87–103. https://doi.org/10.31685/kek.v5i2.605

Hasanah, U. (2022). Akuntabilitas PLN dalam Penanganan Pemadaman Listrik: Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(1), 1–24. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss1.art1

 

Huda, N. (2020). Kedaulatan Energi dalam Perspektif Pasal 33 UUD 1945: Antara Cita dan Realita. Jurnal Konstitusi, 17(3), 588–612. https://doi.org/10.31078/jk1733

Kurniawan, R. (2019). Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Ketenagalistrikan dan Implikasinya bagi Tata Kelola Energi Nasional. Jurnal Konstitusi, 16(4), 823–847. https://doi.org/10.31078/jk1644

Lestari, P. A., & Wahyudi, S. (2022). Transisi Energi Terbarukan di Indonesia: Hambatan Regulasi dan Peluang Investasi. Jurnal Teknologi Industri Pertanian, 32(1), 12–24. https://doi.org/10.24961/j.tek.ind.pert.2022.32.1.12


Meilani, H., & Arafah, W. (2020). Dampak Pemadaman Listrik terhadap Kinerja UMKM: Studi di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Jurnal Manajemen dan Usahawan Indonesia, 49(1), 35–52. https://doi.org/10.21002/jmui.v49i1.12481

 

Nugroho, H. (2020). Demokrasi Energi dan Partisipasi Publik dalam Kebijakan Kelistrikan Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 24(1), 1–16. https://doi.org/10.22146/jsp.52731

 

Prasetyo, A. B. (2020). Menuju Demokrasi Energi: Studi tentang Koperasi Energi dan Desentralisasi Ketenagalistrikan. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 20(2), 99–

114. https://doi.org/10.31289/jian.v20i2.3741

Purwanto, E. A. (2019). Analisis Kebijakan Publik Berbasis Deliberasi: Pengalaman Indonesia dalam Perumusan Kebijakan Energi. Jurnal Kebijakan & Administrasi Publik, 23(2), 87–104. https://doi.org/10.22146/jkap.38745

Rahmawati, F., & Kusuma, A. P. (2021). Perlindungan Konsumen Listrik: Efektivitas Regulasi BPH Migas dan Kementerian ESDM. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 234–256. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2.3029

Santoso, M. B. (2019). Ketidakadilan Spasial dalam Distribusi Energi: Analisis Regional di Pulau Jawa. Jurnal Wilayah dan Lingkungan, 7(3), 148–165. https://doi.org/10.14710/jwl.7.3.148-165

 

Setiawan, A. (2022). Keadilan Distributif dalam Kebijakan Subsidi Energi: Perspektif Rawlsian untuk Indonesia. Jurnal Filsafat, 32(1), 25–50. https://doi.org/10.22146/jf.62131

Syafingi, H. M. (2018). Biopolitik Energi: Kuasa, Pengetahuan, dan Pendisiplinan dalam Kebijakan Kelistrikan Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 22(2), 85–100. https://doi.org/10.22146/jsp.37742

Wahyuni, S., & Pratama, D. (2023). Ketahanan Energi dan Kemiskinan Energi di Perkotaan: Kasus Jabodetabek. Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan, 24(1), 1–18. https://doi.org/10.18196/jesp.v24i1.15123

 

Wijaya, M. K., & Susanti, D. (2021). Diskursus Neoliberal dalam Kebijakan Harga BBM Indonesia: Analisis Kritis. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 25(1), 1–18. https://doi.org/10.22146/jsp.61842