Seorang ayah meregang nyawa karena diduga mencuri seekor ayam. Ia tidak sempat menjalani proses hukum. Ia tidak diberi kesempatan membela diri. Vonis dijatuhkan lebih dulu oleh amarah massa. Di hadapan kerumunan yang kehilangan kendali, nilai seekor ayam seolah lebih tinggi daripada nilai nyawa manusia. Peristiwa tragis di Tabanan, Bali, menjadi cermin yang memantulkan wajah keadilan kita yang retak.
Ironinya, pada saat yang sama, bangsa ini berkali-kali menyaksikan pelaku korupsi yang merampas uang rakyat dalam jumlah triliunan rupiah tetap memperoleh seluruh hak hukumnya. Mereka didampingi penasihat hukum, mengikuti persidangan, mengajukan banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali. Itu memang merupakan hak setiap warga negara dalam negara hukum. Namun, yang memunculkan kegelisahan adalah mengapa penghormatan terhadap proses hukum tampak begitu kuat ketika pelakunya memiliki kuasa, sementara terhadap rakyat kecil, hukum sering kali digantikan oleh amarah kolektif.
Pertanyaannya bukan apakah pencurian ayam dapat dibenarkan. Jawabannya jelas tidak. Pencurian tetap merupakan tindak pidana. Akan tetapi, negara yang beradab tidak pernah memberi kewenangan kepada warga untuk menghilangkan nyawa seseorang hanya karena dugaan tindak pidana. Ketika massa mengambil alih fungsi pengadilan, yang mati bukan hanya seorang manusia, melainkan juga prinsip negara hukum.
Di titik inilah paradoks Indonesia menjadi semakin nyata. Kita begitu murka terhadap pencuri yang mengambil satu ekor ayam, tetapi sering kali hanya menghela napas ketika uang rakyat dalam jumlah triliunan rupiah menguap melalui praktik korupsi. Padahal, dampak korupsi jauh lebih luas dan lebih kejam. Korupsi bukan sekadar angka dalam laporan keuangan negara. Korupsi adalah ruang kelas yang tidak pernah dibangun. Korupsi adalah obat yang tidak pernah sampai ke puskesmas. Korupsi adalah jalan rusak yang memakan korban setiap tahun. Korupsi adalah kesempatan hidup yang dirampas secara perlahan dari jutaan warga.
Data Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa sepanjang 2024 nilai kerugian negara akibat perkara korupsi yang ditangani mencapai sekitar Rp310,61 triliun. Angka tersebut belum termasuk kerugian dari perkara yang belum terungkap atau belum berkekuatan hukum tetap.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mencatat 364 kasus korupsi yang ditindak selama 2024 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp279,9 triliun. Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa korupsi bukan lagi kejahatan biasa, melainkan ancaman sistemik terhadap pembangunan nasional.
Yang membedakan pencuri ayam dan koruptor bukan hanya nilai barang yang diambil. Yang membedakan adalah dampak sosialnya. Seekor ayam mungkin merugikan satu keluarga. Korupsi dapat merugikan jutaan keluarga dalam waktu yang sama. Namun, dalam praktik sosial, kemarahan publik sering kali lebih cepat menyala kepada pelaku kejahatan kecil dibandingkan kepada pelaku kejahatan kerah putih.
Fenomena ini memperlihatkan adanya ketimpangan moral dalam cara masyarakat memandang kejahatan. Kejahatan yang kasatmata lebih mudah memicu emosi daripada kejahatan administratif yang tersembunyi di balik dokumen, kontrak, dan laporan keuangan. Padahal, akibat korupsi jauh lebih panjang. Ia memperlebar kemiskinan, memperburuk kualitas pendidikan, melemahkan layanan kesehatan, serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Kasus seorang ayah yang tewas karena dugaan mencuri ayam seharusnya menjadi pengingat bahwa keadilan tidak boleh bekerja berdasarkan kelas sosial ataupun besarnya kemarahan publik. Negara hukum berdiri justru untuk mencegah balas dendam menjadi hukum. Ketika masyarakat merasa lebih berhak menghukum daripada pengadilan, maka yang sedang runtuh bukan hanya perlindungan terhadap pelaku, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh warga negara.
Kita tentu berhak marah kepada pencuri. Namun, kemarahan yang sama, bahkan lebih besar, semestinya diarahkan kepada mereka yang mencuri masa depan bangsa melalui korupsi. Sebab ayam yang hilang masih dapat diternakkan kembali. Sementara uang rakyat yang dikorupsi sering kali tidak pernah benar-benar kembali, dan kesempatan hidup yang ikut hilang tidak dapat dipulihkan oleh putusan pengadilan mana pun.
Pada akhirnya, ukuran sebuah negara hukum bukan terletak pada seberapa keras ia menghukum rakyat kecil, melainkan pada seberapa adil ia memperlakukan semua orang tanpa memandang status sosial, kekayaan, maupun kekuasaan. Jika seekor ayam mampu membangkitkan amarah hingga menghilangkan nyawa, maka triliunan rupiah uang rakyat yang dirampas seharusnya membangkitkan keberanian kolektif untuk menuntut penegakan hukum yang jauh lebih tegas, konsisten, dan berkeadilan.
REFERENSI
ANTARA. Polisi tetapkan 5 tersangka
pengeroyokan pencuri ayam di Tabanan
https://www.antaranews.com/berita/5667580/polisi-tetapkan-5-tersangka-pengeroyokan-pencuri-ayam-di-tabanan
Kompas. Kasus maling ayam di Bali, pakar
sebut penonton pengeroyokan juga bisa kena hukuman
https://amp.kompas.com/tren/read/2026/07/27/180000265/kasus-maling-ayam-di-bali-pakar-sebut-penonton-pengeroyokan-massa-juga-bisa
ANTARA. Kejagung: Negara rugi Rp310,61
triliun akibat dugaan korupsi pada 2024
https://www.antaranews.com/berita/4557990/kejagung-negara-rugi-rp31061-triliun-akibat-dugaan-korupsi-pada-2024
Katadata (berdasarkan data ICW). Ada 364
Kasus Korupsi RI pada 2024, Potensi Kerugian Negara Rp279,9 Triliun
https://databoks.katadata.co.id/politik/statistik/68de023e6a5c7/ada-364-kasus-korupsi-ri-pada-2024-potensi-kerugian-negara-rp2799-t
Penulis
Kementerian Kajian Isu dan Strategis
DEMA UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Kabinet Emansipatoris