DEMA UINSSC — Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon melalui Kementerian Luar Negeri melakukan audiensi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cirebon pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 13.00 WIB. Audiensi tersebut menjadi ruang dialog antara mahasiswa dan lembaga pengawas pemilu untuk membahas sejumlah persoalan kepemiluan, mulai dari penanganan laporan dugaan pelanggaran, keterbukaan informasi, maladministrasi, perlindungan pelapor dan saksi, hingga pengawasan terhadap praktik politik uang.
Audiensi diterima oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, S.Pd., bersama jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Cirebon. Turut hadir Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Maryam Hito, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Rudi Hartono, serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Amir Fawaz, S.Fil.
Salah satu pembahasan dalam audiensi berkaitan dengan mekanisme penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu. DEMA UINSSC menyoroti persoalan akses terhadap laporan atau dokumen hasil penanganan dugaan pelanggaran dalam kondisi tertentu. Pembahasan tersebut kemudian berkembang pada aspek keterbukaan informasi, mekanisme penanganan laporan, serta batasan informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat selama proses penanganan berlangsung.
Bawaslu Kabupaten Cirebon menjelaskan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran memiliki mekanisme dan tahapan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan yang diterima terlebih dahulu melalui proses kajian sebelum ditentukan tindak lanjutnya. Dalam penyelenggaraan Pemilihan 2024, Bawaslu Kabupaten Cirebon mencatat sembilan temuan dan sembilan laporan yang berkaitan dengan berbagai dugaan pelanggaran.
Pembahasan selanjutnya menyentuh persoalan maladministrasi dalam pelayanan publik dan proses kepemiluan. DEMA UINSSC mempertanyakan bagaimana memastikan setiap tahapan dan pelayanan penyelenggara pemilu berjalan sesuai prosedur, khususnya bagi masyarakat yang menggunakan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran maupun memperoleh informasi.
Perlindungan terhadap pelapor dan saksi juga menjadi bagian dari dialog. DEMA UINSSC menyampaikan pertanyaan mengenai aspek keamanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran. Bawaslu menjelaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan serta pelaporan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Pengawasan partisipatif sendiri menjadi salah satu pendekatan yang terus didorong Bawaslu dengan melibatkan masyarakat dalam memantau proses kepemiluan dan melaporkan dugaan pelanggaran.
Pembahasan lain berkaitan dengan praktik politik uang atau money politics. DEMA UINSSC mempertanyakan bentuk pengawasan terhadap pemberian uang atau materi lainnya yang berpotensi digunakan untuk memengaruhi pilihan masyarakat, termasuk praktik yang dikemas dengan istilah tertentu maupun dilakukan melalui pihak yang berafiliasi dengan peserta pemilu.
Bawaslu menjelaskan bahwa politik uang merupakan salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pengawasan pemilu. Upaya pencegahan dilakukan antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi, pengawasan partisipatif, pelaporan masyarakat, serta penanganan terhadap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam audiensi tersebut, Bawaslu juga mendorong mahasiswa untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif. Mahasiswa dapat mengambil peran dalam menyebarluaskan informasi kepemiluan kepada masyarakat sekaligus ikut memantau berbagai persoalan yang muncul dalam proses demokrasi. Keterlibatan masyarakat menjadi salah satu bagian yang ditekankan Bawaslu dalam memperluas jangkauan pengawasan.
Audiensi berlangsung secara interaktif melalui penyampaian pertanyaan dan tanggapan antara DEMA UINSSC dengan jajaran Bawaslu Kabupaten Cirebon. Pembahasan mencakup mekanisme laporan dugaan pelanggaran, keterbukaan informasi, maladministrasi, perlindungan pelapor dan saksi, hingga pengawasan terhadap praktik politik uang.
Melalui audiensi tersebut, DEMA UINSSC melalui Kementerian Luar Negeri memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran pemilu dari perspektif Bawaslu. Pertemuan ini sekaligus menjadi ruang komunikasi antara mahasiswa dan lembaga pengawas pemilu dalam membahas pengawasan partisipatif serta berbagai persoalan kepemiluan.
Audiensi ditutup dengan komitmen untuk menjaga komunikasi antara mahasiswa dan Bawaslu Kabupaten Cirebon. Ruang dialog tersebut menjadi bagian dari upaya DEMA UINSSC melalui Kementerian Luar Negeri dalam membuka komunikasi kelembagaan sekaligus memperluas pemahaman mahasiswa mengenai pengawasan pemilu dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.